Pekanbaru, Seluruh jajaran Polresta Pekanbaru, Rabu (25/7/2012) pukul 00.30 WIB, melakukan razia ke seluruh tempat hiburan malam. Razia penyakit masyarakat (Pekat ) dilakukan demi kenyamanan umat melaksanakan ibadah puasa.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom. Menurut Adang, dalam pelaksanaan razia melibatkan seluruh jajaran Polsek yang ada di Pekanbaru.
“Razia yang kita lakukan menyisiri seluruh tempat hiburan. Mulai dari tempat karoke, pub di hotel serta biliar. Pokoknya seluruh tempat hiburan malam kita geledah pagi ini,” kata Adang.
Razia ini dilakukan kata Adang, sesuai SK Walikota Pekanbaru yang mengintruksikan seluruh tempat hiburan karoke untuk tutup selama Ramadan. Sedangkan biliar dan pub di hotel berbintang, hanya diberikan batas waktu sampai pukul 02.00 WIB.
“Sesuai SK Walikota itu kita tindak lanjuti sekarang ini. Kita turun kelapangan langsung untuk melihat apakah SK itu sudah dipatuhi apa tidak oleh pihak pengusaha hiburan,” kata Adang.
Pihaknya berjanji, bagi pengusaha hiburan yang tidak mentaati SK Walikota Pekanbaru tersebut, Polresta akan menindak tegas.
“Siapapun pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah ada, kita akan tindak tegas,”kata Adang.
Masih menurut Adang, saat ini timnya, melakukan razia ke seluruh tempat hiburan tersebut.
“Tim kita saat ini masih berjalan untuk melakukan razia itu. Razia yang kita lakukan ini tanpa terkecuali. Seluruh yang namanya hiburan malam kita cek sekarang juga,” kata Adang.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom. Menurut Adang, dalam pelaksanaan razia melibatkan seluruh jajaran Polsek yang ada di Pekanbaru.
“Razia yang kita lakukan menyisiri seluruh tempat hiburan. Mulai dari tempat karoke, pub di hotel serta biliar. Pokoknya seluruh tempat hiburan malam kita geledah pagi ini,” kata Adang.
Razia ini dilakukan kata Adang, sesuai SK Walikota Pekanbaru yang mengintruksikan seluruh tempat hiburan karoke untuk tutup selama Ramadan. Sedangkan biliar dan pub di hotel berbintang, hanya diberikan batas waktu sampai pukul 02.00 WIB.
“Sesuai SK Walikota itu kita tindak lanjuti sekarang ini. Kita turun kelapangan langsung untuk melihat apakah SK itu sudah dipatuhi apa tidak oleh pihak pengusaha hiburan,” kata Adang.
Pihaknya berjanji, bagi pengusaha hiburan yang tidak mentaati SK Walikota Pekanbaru tersebut, Polresta akan menindak tegas.
“Siapapun pengusaha yang tidak mentaati aturan yang sudah ada, kita akan tindak tegas,”kata Adang.
Masih menurut Adang, saat ini timnya, melakukan razia ke seluruh tempat hiburan tersebut.
“Tim kita saat ini masih berjalan untuk melakukan razia itu. Razia yang kita lakukan ini tanpa terkecuali. Seluruh yang namanya hiburan malam kita cek sekarang juga,” kata Adang.
Sumber: detik.com