Bupati Siak Resmikan Pemakaian Kantor Camat Tualang

yatno id
0
PERAWANG-Bupati Siak Syamsuar dan wakilnya Alfedri, Senin (16/1/12) meresmikan pemakaian kantor baru Kecamatan Tualang di Jalan Lintas Perawang. Peresmian kantor tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selain itu juga dapat menambah semangat Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya untuk bekerja.

Selain itu dikatakan dalam acara peresmian tersebut bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan otonomi yang luas kepada daerah,khususnya bagi kabupaten/kota yang ada di tanah air. Ini dimaksudkan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat didaerah.

Memberikan peluang pendidikan politik,peningkatan efisiensi dan efektifiras pelayanan publik di daerah,peningkatan percepatan pembangunan daerah yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang baik,dalam koridor negara kesatu RI.

"Ini merupakan salah satu bentuk otonomi daerah yang diberikan Pemerintah Pusat ke tiap-tiap daerah, agar bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat serta dapat menunjang kesejahteraan masyarakat dan juga dapat mewakilkan pemerintah di kecamatan," terang Bupati Syamsuar.

Dalam acara peresmian kantor camat Kecamatan Tualang tersebut juga dilakukan launching pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan (Paten).

Dalam acara tersebut tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Siak Amzar, Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral Pemerintan Umum Kemendagri Sirajuddin Nonci,wakil dan anggota DPRD Siak, Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono,Ny Misnarni Syamsuar, Muspida,camat,tokoh masyarakat,kades.

Dampak yang menguntungkan atas lahirnya otonomi daerah saat itu adalah disamping berkurangnya dominasi dan campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah ,yang lebih menggembirakan lagiadalah lahirnya Kabupaten Siak dengan UU No 53 tahun 1999.

Pemerintah kabupaten/kota diberikan kepercayaan oleh konstitusi untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui serangkaian pemberian kewewnangan karena pusat menyadri bahwa pemerintah daerahlah merupakan ujung tombak yang berharapan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ditambahkan Bupati,camat adalah peranjangan tangan dari pemerintah kabupaten,dimana fungsi dan bentuk pelayannaya haruslah bersinergi,profesional dan merata. Tolok ukur pelayanan dari sebuah kecamatan bukan hanya dilihat dari bentuk fisik kantor pemerintah yang dimiliki,namun yang lebih penting lagi adalah eksistensi,kepedulian serta upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat.

Untuk itu,camat hendaknya lebih bijak dalam melaksanakan pembinaan bagi stafnya,sehingga menciptakan pelayanana prima di kecamatan terhadap masyarakat secara umum.

"Salah satu cara untuk mewujudkan pelanan prima adalah dengan melakukan perbaikan sistim pelayann publik,dengan memperhatikan Standar Operasional Pelayanan (SOP) terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat,sehingga pelayaan publik yang dilakukan ditingkat kabupaten Siak maupun kecamatan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Syamsuar.

Berdasarkan peratutan Bupati Siak Nomor 42 tahun 2011 tentang pelimbahan sebagian kewenangan bupati kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah. Dimaksudkan pemberian sebagian kewenangan bupati kepada camat adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,karena kecamatan adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memperpendek prosedur birokrasi.

"Dengan diberikanya kewewnangan tersebut kepada camat diharapkan kecamatan dapat meningkatkan mutu pelayanan sehingga menjadi cepat,mudah,terjangkau dan profesional," lanjut Syamsuar.***(vila)Sumber Riau Terkini

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)