SIAK - Pemerintah Pusat telah memberikan otonomi yang luas kepada daerah ,khususnya bagi Kabupaten/Kota yang ada di tanah air. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah.
“Selain itu, pemerintah juga telah memberikan peluang pendidikan politik, peningkatan efisiensi dan efektifiras pelayanan publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan daerah yang diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang baik,dalam koridor negara kesatu RI,” terang Bupati Siak, Drs H Syamsuar, M\.Si dalam acara peresmian kantor Camat Tualang sekaligus launching pelayanan Administrasi terpadu Kecamatan (Paten), Senin (16/1).
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Siak, Drs. Alfedri, M.Si, Sekda Siak Amzar, Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral Pemerintan Umum Kemendagri, Drs A Sirajuddin Nonci, wakil dan anggota DPRD Siak, Kapolres Siak, AKBP Sugeng Putut, Ny Misnarni Syamsuar, Muspida, Camat, tokoh masyarakat, sejumlah Kepala Desa.
Menurut Syamsuar, dampak yang menguntungkan atas lahirnya otonomi daerah disamping berkurangnya dominasi dan campur tangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah, yang lebih menggembirakan lagi adalah lahirnya Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang No 53 tahun 1999.
Di sampaikan, pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepercayaan oleh konstitusi untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui serangkaian pemberian kewewnangan. Hal ini karena pemerintah pusat menyadri bahwa pemerintah daerah-lah yang merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa Camat adalah peranjangan tangan pemerintah kabupaten, di mana fungsi dan bentuk pelayannaya harus bersinergi, profesional dan merata. Tolok ukur pelayanan dari sebuah Kecamatan bukan hanya dilihat dari bentuk fisik kantor pemerintah yang dimiliki, namun yang lebih penting lagi adalah eksistensi, kepedulian serta upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Untuk itu, Camat hendaknya lebih bijak dalam melaksanakan pembinaan bagi stafnya, sehingga menciptakan pelayanan prima terhadap masyarakat secara umum.
Salah satu cara untuk mewujudkan pelayanan prima, lanjutnya, adalah dengan melakukan perbaikan sistim pelayanan publik dengan memperhatikan Standar Operasional Pelayanan (SOP) terhadap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga pelayaan publik yang dilakukan di tingkat Kabupaten Siak maupun Kecamatan berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan yang lebih penting memenuhi harapan masyarakat.
Dijelaskan pula bahwa berdasarkan peraturan Bupati Siak Nomor 42 tahun 2011 tentang pelimbahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena Kecamatan adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memperpendek prosedur birokrasi.
"Dengan diberikanya kewewnangan tersebut maka Camat diharapkan Kecamatan dapat meningkatkan mutu pelayanan sehingga menjadi cepat, mudah, terjangkau dan profesional," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral Pemerintan Umum Kemendagri, Drs. A Sirajuddin Nonci menyatakan bahwa Kecamatan disamping SKPD termasuk Kepala Wilayah. Karena itu, Kecamatan mendapat bantuan dana bantuan dari APBN, disamping, dana APBD.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2008, maka untuk lebih meningkatkan peran Camat perlu dipraktekkan di setiap daerah, berupa pelayanan yang lebih transaparan dan kualitas.
“Secara aktual Paten memberi eksistensi untuk mendukung iklim investasi dan menjadi pionir sebagai akses dan peluang bagi masyarakat," pungkasnya. Ys