“Selain  itu, pemerintah juga telah memberikan peluang pendidikan politik,  peningkatan efisiensi dan efektifiras pelayanan publik di daerah,  peningkatan percepatan pembangunan daerah yang diharapkan dapat  menciptakan tata kelola pemerintah yang baik,dalam koridor negara kesatu  RI,” terang Bupati Siak, Drs H Syamsuar, M\.Si dalam acara peresmian  kantor Camat Tualang sekaligus launching pelayanan Administrasi terpadu  Kecamatan (Paten), Senin (16/1).
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Siak, Drs. Alfedri, M.Si, Sekda Siak  Amzar, Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral Pemerintan Umum Kemendagri, Drs  A  Sirajuddin Nonci, wakil dan anggota DPRD Siak, Kapolres Siak, AKBP  Sugeng Putut, Ny Misnarni Syamsuar, Muspida, Camat, tokoh masyarakat,  sejumlah Kepala Desa.
Menurut  Syamsuar, dampak yang menguntungkan atas lahirnya otonomi daerah  disamping berkurangnya dominasi dan campur tangan pemerintah pusat  terhadap pemerintah daerah, yang lebih menggembirakan lagi adalah  lahirnya Kabupaten Siak  berdasarkan Undang-Undang No 53 tahun 1999.
Di  sampaikan, pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepercayaan oleh  konstitusi untuk mengurus rumah tangganya sendiri melalui serangkaian  pemberian kewewnangan. Hal ini karena pemerintah pusat menyadri bahwa  pemerintah daerah-lah yang merupakan ujung tombak yang bersentuhan  langsung dengan masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa Camat adalah peranjangan tangan pemerintah kabupaten, di mana fungsi dan bentuk pelayannaya harus bersinergi, profesional dan merata. Tolok ukur pelayanan dari sebuah Kecamatan bukan hanya dilihat dari bentuk fisik kantor pemerintah yang dimiliki, namun yang lebih penting lagi adalah eksistensi, kepedulian serta upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat. Untuk itu, Camat hendaknya lebih bijak dalam melaksanakan pembinaan bagi stafnya, sehingga menciptakan pelayanan prima terhadap masyarakat secara umum.
Salah  satu cara untuk mewujudkan pelayanan prima, lanjutnya, adalah dengan  melakukan perbaikan sistim pelayanan publik dengan memperhatikan Standar  Operasional Pelayanan (SOP) terhadap kegiatan yang dilaksanakan  pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga pelayaan publik yang  dilakukan di tingkat Kabupaten Siak maupun Kecamatan berjalan sesuai  dengan peraturan perundangan yang berlaku dan yang lebih penting  memenuhi harapan masyarakat.
Dijelaskan  pula bahwa berdasarkan peraturan Bupati Siak Nomor 42 tahun 2011  tentang pelimbahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk  melaksanakan urusan pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk lebih  mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena Kecamatan adalah ujung  tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat serta memperpendek  prosedur birokrasi.
"Dengan  diberikanya kewewnangan tersebut maka Camat diharapkan Kecamatan dapat  meningkatkan mutu pelayanan sehingga menjadi cepat, mudah, terjangkau  dan profesional," ujarnya.
Sementara  itu, Direktur Dekosentrasi dan Kerjasama Direktorat Jendral Pemerintan  Umum Kemendagri, Drs. A Sirajuddin Nonci menyatakan bahwa Kecamatan  disamping SKPD termasuk Kepala Wilayah. Karena itu, Kecamatan mendapat  bantuan dana bantuan dari APBN, disamping, dana APBD.
Menurutnya,  berdasarkan Undang-Undang No 38 tahun 2008, maka untuk lebih  meningkatkan peran Camat perlu dipraktekkan di setiap daerah, berupa  pelayanan yang lebih transaparan dan kualitas. 
“Secara  aktual Paten memberi eksistensi untuk mendukung iklim investasi dan  menjadi pionir sebagai akses dan peluang bagi masyarakat," pungkasnya. Ys
-min.png) 

 
-min.png)